Selasa, 21 Februari 2012

Apa Beda Universitas, Institut, Sekolah Tinggi & Akademi?

Meskipun saat ini banyak lulusan SMA yang melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi, namun ternyata masih banyak yang belum tahu apa perbedaan antara Universitas, Institut, Sekolah Tinggi & Akademi.
Semoga informasi berikut ini bisa memberikan sedikit gambaran tentang perbedaan dari ke 4 jenis lembaga perguruan tinggi tersebut.
Perguruan Tinggi adalah lembaga ilmiah yang mempunyai tugas menyeleng¬garakan pendidikan dan penga-jaran di atas sekolah tingkat menengah/lanjutan atas dan yang memberikan pendidikan berdasarkan kebangsaan dengan cara ilmiah.
Perguruan Tinggi dapat terbentuk menjadi :
1. Universitas
2. Institut
3. Sekolah Tinggi
4. Akademi
Adapun penjelasan untuk setiap bentuk Perguruan Tinggi adalah sebagai berikut :

1. Universitas tersusun atas dasar keseluruhan, kesatuan ilmu pengetahuan dan terbagi atas sekurang-kurangnya 4 golongan Fakultas yang meliputi Ilmu Agama/Kerohanian, Ilmu Kebudayaan, Ilmu Sosial, Ilmu Eksakta dan Teknik.
2. Institut, memberikan pendidikan dan pengajaran tinggi serta melakukan penelitian dalam beberapa cabang ilmu pengetahuan sejenis.
3. Sekolah Tinggi memberikan pendidikan dan pengajaran tinggi serta melakukan penelitian dalam satu cabang ilmu pengetahuan.
4. Akademi memberikan pendidikan dan pengajaran tinggi yang ditujukan kepada keahlian khusus.
Perguruan Tinggi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.
Perguruan Tinggi Negeri : adalah Perguruan Tinggi yang dimiliki dan dikelola oleh Negara dan Pendiriannya dilakukan oleh Presiden RI.
Perguruan Tinggi Swasta : adalah Perguruan Tinggi yang dikelola oleh Badan Hukum Swasta & di bawah koordinasi Kopertis masing-masing wi¬layah.
Menurut tingkat kedudukannya, Perguruan Tinggi Swasta terbagi atas 3 status, yaitu :
1. Perguruan Tinggi dengan status terdaftar berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.
2. Perguruan Tinggi dengan status diakui berlaku untuk jangka waktu 4 tahun.
3. Perguruan Tinggi dengan status disamakan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.

Tidak ada komentar: